Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Berdasarkan Keterwakilan Wilayah BPD Desa Mekar Jaya :
NAMA |
KETERWAKILAN |
ILHAM BANYU NADA |
KETERWAKILAN DUSUN I |
ANDA PRAYUDHA |
KETERWAKILAN DUSUN I |
RIYANTO |
KETERWAKILAN DUSUN I |
USMAN AGUS, ST |
KETERWAKILAN DUSUN II |
M. HAKIM, S. Pt |
KETERWAKILAN DUSUN II |
DARMAWI, S. Pdi |
KETERWAKILAN DUSUN III |
M. SIDIQ, S. St, M. Si |
KETERWAKILAN DUSUN IV |
ARIF MULYADI |
KETERWAKILAN DUSUN IV |
ROSNAINI |
KETERWAKILAN PEREMPUAN |
Dengan Struktur Organisasi sebagai berikut :