Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan fasilitasi pemerintah desa. LPM Desa merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM Desa juga membantu meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat desa.
LPM Desa mempunyai tugas dan fungsi, antara lain:
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia